Pengacara Sebut Ridho Rhoma Siap Jalani Putusan Kasasi MA, Tetapi....
TABLOIDBINTANG.COM - Putra Rhoma Irama, Ridho Rhoma, tidak memenuhi panggilan kejaksaan terkait eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas kasus narkoba. Kehadiran Ridho hanya diwakili kuasa hukumnya, Achmad Chalidin.
Achmad Chalidin mengatakan, saat ini Ridho Rhoma berada di tempat yang nyaman. Pada intinya, Ridho siap menerima putusan tersebut. Namu tentunya pihak keluarga akan melakukan PK (peninjauan kembali) terkait hal ini.
"Ridho sekarang ada di tempat yang nyaman, aman. Bisa di rumah, ada juga di rumah ibunya. Jadi Ridho sampai saat ini tinggal menerima putusan, insyaallah Ridho bersedia untuk menerima putusan itu," kata Achmad Chalidin di Kejari Jakarta Barat, Senin (15/4).
"Kami dari kuasa hukum sudah mempersiapkan bila salinan putusan kami terima, maka kami segera melakukan upaya hukum luar biasa yaitu melakukan peninjauan kembali terhadap putusan kasasi MA ini," lanjut Chalidin.
Chalidin menilai putusan kasasi MA ini tidak elok karena barang bukti kasus narkoba yang menjerat Ridho di bawah 1 gram. Apalagi sudah banyak aturan terhadap pengguna di bawah 1 gram.
"Sudah banyak aturannya (baik MA, Jaksa Agung, Kapolri) yang mengatakan untuk pengguna kurang satu gram itu dilaksanakan rehabilitasi. Putusan PN Jakbar sudah sangat baik pas sekali bahwa Mas Ridho direhab 6 bulan 10 hari. Dengan putusan 10 bulan hukuman dijalani 6 bulan 10 hari, karena empat bulan sudah dikurangi masa tahanan," papar Chalidin.
Chalidin berharap, PK yang nantinya dilakukan akan memberi keringanan untuk Ridho Rhoma. Terlebih kliennya sudah sembuh dari kecanduan dan kembali beraktifitas dengan baik.
"Sudah menjalani kegiatan seperti biasa, bahkan sebagai orang yang membuat teman-teman sesama artis untuknjangan menggunakan narkoba. Namun demikian kita enggak berdaya karena putusan kasasi," pungkas Chalidin.
(tov/bin)